Ahok Divonis Hukuman Penjara 2 Tahun dan Ditahan Di Rutan Cipinang

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama" kata hakim Dwiarso Budi Santiarto saat sidang putusan Ahok hari ini.


Atas dasar kasus penodaan agama ketika di kepulauan seribu, hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok. Hal ini tetap menjadi kontroversi karena pihak-pihak yang pro dan kontra terhadap kasus Ahok ini.

Ucapan Ahok yang membuatnya divonis hukuman 2 tahun penjara adalah ketika dia berpidato di kepulauan seribu "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa".

Kasus panjang yang membuat banyak keributan dan ketegangan di Jakarta akhirnya berakhir dengan hukuman 2 tahun penjara.

Ahok kemudian dibawa ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini Ahok masih ditahan dan menjalani pemeriksaan kesehatan, namun belum sepenuhnya menjadi narapidana karena masih ada proses hukum yang berjalan.

Sidang Ahok kali ini diikuti oleh banyak orang, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan sidang. Banyak dari mereka yang pro terhadap Ahok dan berharpa dia bebas, namun ada juga yang kontra dan berharap Ahok dihukum seberat-beratnya karena telah menistakan agama.