Alasan SinemArt Dituntut RCTI Sebesar Rp 2,64 Triliun

SinemArt adalah rumah produksi yang didirikan sejak 17 Januari 2003 oleh Leo Sutanto. Sebelumnya sinetron-sinetron garapan SinemArt selalu tayang di RCTI dan MNC TV, sebagian dari sinetron mereka sukses di pasaran seperti Tukang Bubur Naik Haji, 7 Manusia Harimau, dan Anak Jalanan. selain sinetron, SinemArt juga sukses dengan beberapa film seperti tendangan dari langit.


Akhir-akhir ini terjadi sebuah kontroversi ketika PT SinemArt yang sebelumnya bekerja sama dengan MNC Media kemudian berpindah kerja sama dengan PT Elang Mahkota Teknologi (SCTV) karena penawaran yang lebih tiggi.

Tentu hal ini membuat RCTI yang menayangkan banyak sinetron SinemArt merasa geram dan dirugikan karena tindakan leo sutanto dan SinemArt tersebut. RCTI kemudian mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus ini.

Tuntutan tersebut diterima dan kasus ini akhirnya membuat PT Sinemart dan Leo Sutanto dinyatakan bersalah dalam kasus pemindahan kerja sama ini.

Dalam kasus ini, PN Jakarta Barat menjatuhkan putusan kepada PT Sinemart dan Leo Sutanto dengan 3 poin putusan yang harus dipatuhi, yaitu :
  1. PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham PT Sinemart dan Leo Sutanto ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala batal.
  2. PN Jakbar juga menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun kepada RCTI.
  3. PN Jakarta Barat juga menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.
Tentu saja kasus ini menjadi perbincangan publik mengingat ketiga pihak yang bersengketa adalah nama besar dalam dunia televisi.