Seorang guru berusia 34 tahun bernama Sandi Ferdian a.k.a Sandi siKumbang akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung pada 21 Februari kemarin.
Sandi menyebarkan berita hoax melalui Facebook dan grup WA. Dia pemilik akun FB 'Sandi SiKumbang yang menyebarkan berita: MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK.
Selain menyebarkan berita hoax yang menghina dan memfitnah Megawati, Sandi juga mengagung-agungkan PKI dan seakan menebar permusuhan dengan ormas Islam di Indonesia. Hal tersebut tentu saja sangat meresahkan karena kelakuannya yang membuat gaduh di media sosial.
Sandi yang bekerja sebagai guru tersebut sepertinya merupakan salah satu bagian dari HTI, hal ini terlihat dari laman akun facebook miliknya yang beberapa kali mengaku sebagai salah satu anggota HTI yang kecewa dengan pemerintah karena pembubaran HTI beberapa waktu yang lalu.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1
tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16
Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sandi bukan satu-satunya, masih banyak pemakai sosmed kurang cerdas yang suka menyebarkan berita hoax untuk menyerang beberapa pihak. Sasaran mereka biasanya pemerintah, partai, tokoh penting, ormas, bahkan hingga pihak lain yang mereka benci.
Kelakuan orang seperti Sandi ini cukup membahayakan karena bisa menyebabkan berita tersebar luas dan dipercaya banyak orang, padahal berita itu berita palsu yang akhirnya menyebabkan fitnah. Kembali saya ingatkan kepada anda pemakai media sosial agar lebih cerdas dalam menerima suatu informasi yang ada.