Siapa Nasabah RI yang Transfer Uang Rp 18,9 Triliun dari Inggris ke Singapura?

Dunia perbankan dan keuangan di Eropa dan Asia sedang dibuat geger atas sebuah transfer dengan nominal yang cukup besar di bank Standard Chartered. Uang sebesar USD 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 Triliun dipindahkan dari Guernsey ke Singapura.


Yang membuat geger media Indonesia adalah keterlibatan WNI yang menjadi nasabah tersebut, tentu saja ditjen pajak dan OJK ikut turun tangan memantau kasus ini.

Sebenarnya transfer uang itu dilakukan pada akhir 2015 sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. Namun baru di tahun 2017 ini kasus ini diselidiki dan membuat geger dunia keuangan.

"Saya lihat ini konteksnya mau menghindari AEoI (Automatic Exchange of Information) ya. Ini kan karena Guernsey sudah menerapkan AEoI, sebagai bagian dari Inggris, maka khawatir (si nasabah) kalau nanti bertukar informasi dengan Indonesia", seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo kepada detik.

Banyak orang yang bertanya-tanya siapa nasabah Indonesia yang mentransfer uang sebanyak itu demi bisa menghindari pajak dan peraturan baru di Eropa. Menurut beberapa sumber, katanya Ditjen Pajak sudah mengantongi data nasabah itu dan sudah memberikan laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski belum diungkap siapa nasabah itu, namun hal ini tetap saja menjadi berita yang heboh mengingat angka yang ditransfer sangat besar bahkan untuk keuangan di Eropa sekalipun.

Singapura sendiri menjadi negara yang terbilang aman untuk orang kaya dalam menyimpan uangnya, negara ini memberikan perlindungan nasabah dengan sangat aman dan tidak terlalu membebani orang dengan pajak yang tinggi seperti negara lainnya.