Saracen : Sindikat Penyebar Kebencian dan Hoax di Sosial Media

Polisi akhirnya bisa menangkap 3 pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat Saracen yang sudah meresahkan masyarakat sejak lama. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi karena kinerja polisi bisa menangkap para perusuh yang mengotori sosial media di Indonesia dengan berita hoax dan isu kebencian yang menyebalkan.


3 pelaku ini terancam hukuman hingga 7 tahun dengan kasus penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, isu SARA, dan lain sebagainya. Seperti kasus Ringgo yang menantang polisi, namun Farhan yang menjalankan akun Ringgo itu bukan anggota Saracen melainkan hanya atas dasar kebenciannya pada pemerintah.

Konon Sri Rahayu yang sebelumnya ditangkap juga anggota Saracen yang sering menebarkan isu kebencian pada presiden Joko Widodo dan beberapa pihak lainnya. Kira-kira siapa yang bayar yah?

Saracen adalah kelompok yang selalu menyebarkan berbagai berita palsu, isu hoax, isu kebencian, dan lain sebagainya yang pasti sering kalian temui di grup facebook dan berita yang dibagikan oleh teman-teman kalian di dalamnya.

Asal kalian tahu saja, mereka membuat berita seperti itu bukan tanpa sebab loh. Menurut informasi yang saya dapat dari liputan6, mereka bisa mendapatkan kontrak antara 75-100 juta dengan menyebarkan berita yang menyebabkan salah satu pihak untung dan pihak lainnya merugi.

Kalau kalian pernah menonton film Republik Twitter, mungkin kalian akan paham bagaimana sistem kerja orang-orang Saracen ini. Mereka tidak memanfaatkan twitter (karena orang-orangnya lebih cerdas dalam menerima berita).

Bisa kita bayangkan dalam waktu dekat saat akan dilaksanakan pemilu presiden tahun 2019 mendatang, berapa banyak berita hoax, isu SARA, isu kebencian, dan berbagai fitnah yang ada di media sosial? Mulai dari sekarang pintar-pintarlah dalam menerima berita yang kalian baca di media sosial.