Menelusuri Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korpusi E-KTP

Korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) menjadi salah satu kasus terbesar yang saat ini membuat Indonesia memanas lagi. Bayangkan saja, dari anggaran Rp 5,9 triliun yang disetujui DPR RI untuk proyek e-KTP, sekitar Rp 2,5 triliun malah dikorupsi masal oleh para pejabat terkait.


Kasus patgulipat E KTP sebenarnya sudah mulai tercium sejak tahun 2012, saat itu ada kejanggalan dari proses pemenangan tender pengusaha yang menangani pembuatannya. Kasus ini seakan tidak mencuat lagi hingga akhirnya ada 2 pejabat dukcapil kemendagri yang didakwa korupsi atas kasus ini.

Menurut kabar yang beredar, kasus korupsi super jumbo E-KTP ini melibatkan banyak sekali pihak dan nama-nama pejabat penting di tanah air. Dari informasi yang saya dapatkan di nusantara news, mereka yang menerima aliran dana korupsi berjamaah ini diantaranya adalah :
  • Ketua DPR Setyo Novanto yang disebut-sebut menerima Rp574 miliar
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang diduga menerima Rp1,2 miliar
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang disebut-sebut menerima Rp7 miliar
  • Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut-sebut menerima Rp60 miliar
Ganjar sendiri menolak tuduhan itu, namun Muhammad Nazaruddin yang menjadi saksi dalam kasus ini menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Jawa Tengah ini menolak karena tidak sesuai nilainya, namun akhirnya dia tetap mendapatkan aliran dana dari korupsi ini.

Muhammad Nazaruddin selaku mantan bendahara umum partai Demokrat ini bahkan memastikan seluruh anggota komisi II DPR RI periode 2009-2014 menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP tersebut.

KPK masih terus mendalami kasus ini, dan ada beberapa nama baru yang akhirnya ikut terseret dalam kasus yang merugikan negara dan membuat rakyat harus lama menunggu ketika ingin membuat KTP. Semoga para pejabat yang sudah menikmati uang korupsinya bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kelakuannya yang telah menyengsarakan rakyat dan merugikan negara.