Ahok Sudah Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Penistaan Agama

Ahok akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang dilakukannya, Rabu 16/11/2016 menjadi hari yang cukup menyulitkan untuk Basuki Thajaja Purnama karena pengadilan telah memutuskan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kasus Ahok bermula dari ucapannya di Kepulauan Seribu yang mengatakan kepada warga agar tidak memakai ayat Al-Qur'an untuk tidak memilihnya, namun dengan gaya bicaranya sendiri yang seakan menyalahkan ayat Al-Qur'an. Video itu kemudian diunggah oleh Buni Yani dan langsung tersebar luas di internet serta media yang memberitakannya.
Setelah kejadian itu kemudian muncul kontroversi panjang di masyarakat terkait ucapan Ahok itu, salah satu acara politik yang cukup banyak menyita perhatian adalah ILC yang ditayangkan di TV One. Kala itu muncul beberapa pihak terkait dengan kasus Ahok ini, diantaranya sekjem MUI, Nusron Wahid, dan nama-nama lainnya.
Karena kasus ini terus menerus diberitakan, Ahok yang sebelumnya menolak dikatakan telah menghina Al-Qur'an kemudian dengan berani meminta maaf kepada publik, khususnya umat Islam. Dia mengakui kesalahannya kepada umat Islam karena ucapannya yang menyakitkan hati itu.
Tak berhenti sampai di situ, umat Islam yang sudah terlanjur marah akhirnya memutuskan untuk melakukan demo di Jakarta. Demo yang bertajuk #Aksidamai ini diikuti oleh ratusan ribu umat muslim yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka menyerukan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi untuk segera menangkap Ahok dan memenjarakannya karena sudah menistakan agama Islam.
Dalam acara demo itu, banyak sekali tokoh politik, ulama, artis, dan berbagai ormas yang mengikutinya. Nah, salah satu yang menyita perhatian adalah Ahmad Dhani, dia berorasi di depan publik dengan perkataan yang cukup kontroversi, dia malah menyerang presiden Jokowi dengan kata-kata yang kasar dan terkesan menghina, hal ini membuatnya dilaporkan ke polisi oleh pendukung Jokowi.
Setelah serangkaian peristiwa yang terjadi, akhirnya Ahok sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan. Hal ini ditanggapi santai oleh Ahok sendiri, bahkan wakil presiden Jusuf Kalla juga ikut mengomentari penetapan status tersangka Ahok. Kini tinggal proses hukum yang akan berjalan, apakah Ahok akan bebas dan memenangkan kasus ini, ataukah dia akan dijerat dengan pasal penghinaan yang akan membuatnya masuk penjara? Kita saksikan saja kelanjutan proses hukum ini!
Oh iya, untuk pihak-pihak terkait yang ngotot dengan kasus ini harapnya bisa tenang karena keinginan kalian sudah terpenuhi, bagi yang masih ngotot maka terkesan ada maksud lain di belakangnya seperti politik dan mencari keuntungan sendiri. Untuk yang mau bunuh diri masal, Istighfarlah kalian! Untuk yang menyuruh membunuh Ahok dan mau membayar 1M, sadarlah ini negara hukum! Tetap tenang dan percayakan pada pemerintah.