KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi E-KTP Meski Menyangkal

Kasus mega korupsi E-KTP memasuki babak baru dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. KPK menyatakan bahwa ketua DPR RI, Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret banyak nama pejabat di Indonesia ini.


Setya Novanto dengan tegas dan tenang menyatakan bahwa ini adalah putusan yang salah dan dia merasa didzalimi atas kasus ini. Dalam sebuah jumpa pers, SetNov menyatakan :

"Saya percaya bahwa Allah SWT Maha Tahu apa yang saya lakukan, dan Insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak benar. Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik, akan ikuti dan taat pada proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku."

Sebelumnya beberapa nama yang sudah jadi tersangka seperti Andi Narogong dikaitkan dengan Setya Novanto. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar, dan beberapa nama di DPR telah mendapat jatahnya masing-masing.

Dari pemberitaan media, banyak yang mengatakan bahwa Setya Novanto mendapat jatah dari mega korupsi itu sebanyak Rp 574 miliar. Namun pihak Novanto membantah telah menerima suap sebanyak itu dengan dalih tidak ada bukti.

Pihak negara menyerahkan kasus ini kepada hukum yang ada dan mereka tidak mau ikut campur dalam masalah ini meski Setya Novanto adalah ketua DPR RI. Sementara pihak Golkar yang ikut serta membesarkan nama Setya Novanto mengatakan akan mendukung ketua DPR RI itu untuk tetap menjadi ketua dan mereka yakin tuduhan itu tidak benar.

Siapa lagi yang bakal terjerat kasus korupsi E-KTP ini? Kita tunggu saja bagaimana kinerja dari KPK yang dibantu aparat kepolisian RI.