Informasi Tentang Registrasi SIM Card Harus Menggunakan NIK dan KK

Berita terbaru hari ini adalah pengumuman pemerintah melalui kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai aturan validasi pelanggan seluler prabayar yang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Rudiantara selaku Menkominfo menyatakan hal tersebut wajib dilakukan oleh semua pelanggan yang menggunakan kartu prabayar di Indonesia.


Peraturan ini ada dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, namun kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tujuan diadakannya peraturan ini?
Peraturan ini dilakukan demi meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Selain itu juga digunakan sebagai informasi untuk operator seluler di Indonesia agar mengenal pelanggannya lebih dekat.

Kapan peraturan ini diwajibkan?
Mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Bagaimana cara registrasi kartu prabayar sesuai aturan?
Anda tinggal mengirimkan SMS dengan format NIK#KK dan dikirimkan ke 4444, sedangkan untuk pelanggan lama memakai format Ulang#NIK#KK dikirimkan ke nomor yang sama.

Jika registrasi gagal?
Jika datanya benar namun gagal registrasi, maka anda wajib memberikan surat pernyataan sebagai bukti (belum dijelaskan lebih lanjut)

Sanksi yang diterima jika tidak registrasi?
Bagi anda yang ngeyel dan tidak registrasi maka siap-siap kartunya diblokir oleh kominfo.

Peraturan ini masih mengundang pro dan kontra di masyarakat, pasalnya ada banyak orang yang belum punya KTP dan KK, lalu mau daftar memakai apa? Sedangkan jika asal-asalan, ada datanya yang sesuai dengan KTP dan KK tersebut.