Kasus korupsi E-KTP dianggap sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang ada saat ini, tercatat sudah 32 nama pejabat yang dipanggil KPK entah sebagai tersangka ataupun sebagai saksi. Tentu saja kasus seperti sungguh mencengangkan bukan hanya untuk rakyat Indonesia, namun juga untuk beberapa negara yang mengetahui ada kasus korupsi super jumbo yang terjadi di Indonesia (lagi).
Mungkinkah kasus E-KTP akan masuk dalam daftar korupsi terbesar di Indonesia?
Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara dan mengomentari kasus korupsi super jumbo yang sedang menjadi pembicaraan masyarakat ini. Secara singkat Presiden Jokowi meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (rakyat) dan menyindir beberapa pihak yang terkait dengan kasus ini.
Presiden Jokowi mengungkapkan permintaan maaf sebesar-besarnya karena perekaman data E-KTP belum selesai akibat kasus E-KTP yang menyeruak ke publik ini. Selain itu, Presiden juga meminta kepada Kemdagri untuk untuk tidak main-main jika ada masalah atau dugaan korupsi.
"Supaya diketahui, di Kemendgari yang dipanggil KPK itu ada 32 orang. Bolak-balik, bolak-balik. Jadi kalau ada kekurangan blanko, masalah hambatan, itu imbas dari problem e-KTP", kata Jokowi, Sabtu 11/3/17.
Presiden Jokowi juga sangat menyesalkan proyek yang menghabiskan dana hingga Rp 6 triliun hanya untuk merubah KTP kertas menjadi KTP plastik yang harganya hanya Rp 16.000, 00 saja. Meski sudah dipantau pelaksanaannya, ternyata masih saja terjadi penyelewengan.
"Jadi kita mohon maaf kalau masih ada problem seperti itu. Karena memang mestinya peralatannya kan, 'crek' rampung, 'crek' rampung. Habisnya (Rp) 6 triliun, jadinya hanya KTP yang dulunya kertas sekarang plastik, hanya itu saja. Sistemnya tidak benar". Tegas presiden Jokowi.
Sampai saati ini kasus korupsi super jumbo ini masih terus diperiksa dan didalami, beberapa nama juga sudah mulai dipanggil entah sebagai saksi ataupun tersangka, dan nyatanya banyak sekali nama-nama besar yang terpanggil dalam kasus ini.
Semoga kasus ini segera rampung tanpa menyisakan satupun pihak terkait yang bisa lolos dari jerat hukum atas kasus yang mereka lakukan dengan korupsi dan menyengsarakan rakyat ini.