Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring "orang besar" di Indonesia, kali ini adalah mantan direktur utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang terjaring dalam operasi KPK. Emir dan rekannya, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin pesawat garuda Indonesia.


Wakil ketua KPK mengatakan pada saat konferensi pers, "Setelah melakukan penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia", seperti yang dikutip dari tempo.co.

Nominal suap yang diterima Emirsyah diperkirakan mencapai Rp 20 miliar yang berbentuk uang, dan $2 juta yang berbentuk barang. Tentu ini adalah sebuah temuan yang mengejutkan dimana sebelumnya nama-nama mereka tenang-tenang saja di garuda Indonesia.

Kasus suap ini diduga terjadi pada tahun 2014 ketika mereka membeli mesin pesawat rolls royce dari Inggris, diduga perusahaan ini juga menyuap pejabat lain dari negara-negara besar agar membeli mesin pesawat pada perusahaan ini, dintaranya adalah China, Rusia, Thailand, dan Malaysia.

Pemerintah sebenarnya sudah mulai mencium gelagat aneh pada kasus garuda Indonesia ini mulai dari tahun-tahun sebelumnya, mereka bahkan mulai mempelajari kasus ini dengan baik namun masih dilakukan secara sembunyi dengan mengumpulkan berbagai bukti yang terkait.

Emisyah sendiri diketahui menjabat sebagai dirut garuda Indonesia sejak tahun 2005-2014, setelah berjuang mengembalikan kejayaan garuda Indonesia dari kerugian pada masa itu, kemudian pada tahun 2014 Emir keluar dan bergabung dengan bank Danamon, lalu dia kini juga bergabung dengan Maraharimall.

Kasus ini cukup menyita perhatian khususnya rakyat Indonesia karena kasus suap ini termasuk sangat besar jumlahnya dan menyeret beberapa nama besar di dalamnya. Semoga langkah KPK semakin tegas dan memberantas banyak koruptor yang merugikan negara.