Ahmad Dhani Dilaporkan Ke Polisi Karena Menghina Pak Presiden Jokowi

Ahmad Dhani, hmm seorang seniman yang punya segudang kontroversi dan sangat terkenal di Indonesia. Selain karya-karyanya yang memang bagus, nyatanya dia juga salah satu publik figure dengan kontroversi yang paling terkenal, banyak sekali ucapan maupun tindakannya yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.


Yang terbaru adalah dilaporkannya Ahmad Dhani ke Polisi oleh LRJ (Laskar Rakyat Jokowi) dan Projo (Pro-Jokowi) karena isu penistaan Presiden. Hal ini menjadi viral di media karena calon wakil Bupati Bekasi itu kemudian dikait-kaitkan dengan berbagai hal yang sedang ramai saat ini.

Kasus ini bermula ketika demo pada tanggal 4 November 2016 yang lalu dimana ratusan ribu umat muslim melakukan aksi damai meminta Ahok dihukum karena telah melakukan penistaan agama Islam. Dalam demo itu, Dhani bersama beberapa politikus lainnya juga ikut berdemo.
Nah yang jadi masalah, kala dhani berorasi di depan massa, dia mengeluarkan statement yang terkesan menyudutkan pak Presiden Jokowi. Bahkan gosipnya, Dhani benar-benar menghina pak Presiden dengan kata-kata kasar da membawa-bawa nama hewan, wow ini merupakan penghinaan yang tidak patut dilakukan oleh calon wabup bukan?

Beberapa orang yang pro dengan pak Jokowi kemudian tidak terima dengan tingkah Dhani, mereka melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 207 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan."

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari presiden Jokowi maupun dari Ahmad Dhani, namun saya pikir ini akan menjadi kasus yang cukup hangat mengingat ini menyangkut nama orang nomor 1 di Indonesia saat ini.