Sri Mulyani Mau Turunkan Batas Gaji Tak Kena Pajak Demi Target 'Kejar Setoran'

Sri Mulyani yang menjadi menteri keuangan Indonesia saat ini sepertinya benar-benar maksimal dalam menarik pajak dari berbagai sektor yang mungkin bisa diambil. Sebelumnya Sri Mulyani mengejar pajak Google dan perusahaan internet lainnya, setelah itu memberikan program Tax Amnesty, ditambah dengan rencana mengintip rekening dengan nominal Rp 1 M.


Yang terbaru adalah rencana Sri Mulyani untuk mengkaji ulang batas gaji tak kena pajak di Indonesia yang konon paling tinggi dibanding dengan negara Asean lainnya.

Perlu diketahui bahwa batas gaji karyawan kena pajak adalah Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulannya. Jadi bagi yang gajinya dibawah 4,5 jutaan per bulan masih aman tidak dibebani dengan kewajiban harus bayar pajak.

Jika benar Sri Mulyani akan menurunkan batas penghasilan tak kena pajak, kira-kira berapa yah minimalnya? Mungkin kisaran Rp 3 jutaan? Bisa saja!

Pastinya bagi kalian yang saat ini masih aman dengan gaji 3-4 jutaan dan tidak kena pajak seperti yang lain, bisa saja sebentar lagi kalian akan kena pajak penghasilan karena standar minimal gaji tak kena pajak akan diturunkan oleh MenKeu yang satu ini.

Sri Mulyani memang sedang memaksimalkan penghasilan negara dari pajak, jadi dimana ada kesempatan dan peluang untuk mengambil pajak, sepertinya akan segera menjadi kenyataan dan bersiaplah para karyawan yang belum bayar pajak selama ini.

Jika dilihat dari akibatnya, jika benar batas minimum gaji tak kena pajak akan diturunkan, saya pikir akan terjadi demo oleh para buruh dan karyawan yang merasa keberatan dengan keputusan ini. Namun semua itu tentunya sudah dipikirkan oleh Sri Mulyani dan para petugas pajak donk.