Karena Tak Mau Digolongkan Agama Islam, Warga Ahmadiyah Kesulitan Membuat KTP

Ahmadiyah merupakan salah satu aliran agama Islam yang dianggap sesat dan meresahkan warga, hal tersebut yang kemudian memunculkan banyak konflik yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Tokoh Ahmadiyah adalah Mirza Ghulam Ahmad dari India yang mengaku dirinya adalah seorang Yesus yang datang kedua kalinya ke dunia.


Ajaran Ahmadiyah ini menyadur ajaran agama Islam, sayangnya mereka enggan mengaku bahwa ajarannya Islam. Warga penganut ajaran Ahmadiyah menganggap mereka punya agama baru dan tidak ingin disamakan dengan ajaran agama Islam.

Setelah lama tak terdengar konfliknya, akhirnya warga Ahmadiyah bisa hidup berdampingan dengan masyarakat muslim di Indonesia. Sayangnya muncul lagi masalah yang membuat mereka sulit untuk diterima di Indonesia.

Secara terang-terangan warga Ahmadiyah enggan mengakui bahwa ajaran Ahmadiyah ini masih dalam lingkup agama Islam, mereka menganggap bahwa Ahmadiyah adalah agama dan bukan aliran Islam seperti yang lainnya.

Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa membuat KTP di Indonesia karena jika memaksa agamanya Ahmadiyah maka belum diakui oleh negara. Saat ini warga Ahmadiyah tengah melakukan pengaduan ke berbagai instansi dan menteri agar dapat keringanan dan pemecahan masalahnya.

Mendagri Thahjo Kumolo menyatakan bahwa kesulitan warga ahmadiyah di Kuningan Jawa Barat dalam membuat KTP disebabkan karena mereka enggan mengakui bahwa agamanya Islam. Tentu saja kalau mereka ingin di kolom KTP agamanya Ahmadiyah, itu melanggar hukum Indonesia karena di Indonesia Ahmadiyah tidak diakui sebagai ajaran agama baru.

Warga minoritas ini memang sepertinya terus menerus mendapat tekanan dari berbagai pihak, entahlah saya tidak ingin memberikan banyak komentar. Saat ini sudah menjelang kiamat dan memang banyak ajaran baru yang aneh dan berbeda namun masih membawa nama-nama dalam pandangan Islam, heran!