Kontroversi Kenaikan Tarif Taksi Online yang Sama Dengan Taksi Biasa

Taksi online tidak akan semenarik seperti sebelumnya, pasalnya mulai tanggal 1 April 2017 nanti, tarif taksi online akan mengalami kenaikan yang signifikan dan bahkan hampir sama dengan tarif taksi biasa. Penetapan tarif ini dilakukan oleh kemenhub untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang batas atas dan bawah taksi berbasis daring.


Peraturan ini memaksa perusahaan taksi online untuk mengikutinya, kenaikan tarif ini dilakukan demi kepentingan bersama karena sebelumnya terjadi banyak masalah akibat beredarnya taksi online yang dianggap mengambil jatah taksi konvensional yang sudah lama ada di Indonesia.

Ternyata pengemudi taksi online juga mendukung dengan kenaikan tarif ini, hal ini dikarenakan mereka merasa kurang pendapatannya akibat tarif yang terlalu murah. Namun pihak perusahaan taksi online sepertinya belum mengeluarkan penolakan, karena aturan revisi ini terkesan memaksa dan harus dipatuhi oleh semuanya.

Uber sebagai salah satu perusahaan yang menaungi taksi online di dunia ini rupanya juga dalam masalah yang cukup gawat. Pasalnya sejak awal 2017, sudah ada beberapa petinggi Uber yang memutuskan untuk keluar dari perusahaan itu dikarenakan banyak masalah yang terjadi.

Taksi online maupun ojek online merupakan salah satu kemajuan dalam teknologi, namun sayangnya masih banyak masalah yang terjadi akibat kehadiran mereka. Campur tangan pemerintah memang sangat dibutuhkan untuk bisa mengatur semuanya, karena perusahaan jasa ini termasuk salah satu perusahaan yang mengurusi banyak kepentingan masyarakat.

Kenaikan tarif taksi online tentu akan menjadi kabar gembira bagi perusahaan dan pengemudi taksi konvensional, begitu pula dengan para pengemudi taksi online yang juga mengharapkan kenaikan pendapatan dari kenaikan tarif tersebut.

Namun di lain sisi, pihak masyarakat sebagai konsumen dan perusahaan taksi online juga akan mengalami masalah dengan adanya kenaikan tarif ini.